Dewan Minta Evaluasi SD Negeri yang Kekurangan Murid, “Regrouping” Jadi Pilihan

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Komisi D DPRD Kota Semarang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sekolah dasar (SD) negeri yang mengalami kekurangan murid pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum pemerintah memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membuka kembali pendaftaran atau melakukan regrouping sekolah.

Pasalnya, diketahui setelah dibuka SPMB lanjutan tingkat SD, masih ada 1.646 kursi kosong di beberapa SD Negeri di Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pilus: PAW V Djoko Riyanto Tunggu 40 Hari

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo mengatakan pemerintah tidak boleh terburu-buru mengambil keputusan sebelum mengetahui penyebab utama rendahnya jumlah peserta didik di sekolah-sekolah tersebut.

“Yang pertama harus dilakukan adalah inventarisasi dan pemetaan. Nanti dilihat kemungkinan apakah masih perlu dibuka lagi pendaftarannya atau justru menjadi bahan evaluasi apakah sekolah di wilayah tersebut memang sudah tidak lagi memiliki calon peserta didik yang cukup,” kata Anang, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurutnya, ada sejumlah kawasan permukiman lama di Kota Semarang yang kini mengalami penurunan jumlah penduduk usia produktif. Kondisi itu berpotensi memengaruhi jumlah anak usia sekolah yang menjadi calon peserta didik baru.

BACA JUGA  Belum Cair, Pemkot Semarang Diminta Sosialisasikan Dana BOP Rp25 Juta Tahun 2026

Meski demikian, Anang menilai pemerintah tetap harus mempertimbangkan regenerasi penduduk di kawasan tersebut sebelum mengambil keputusan untuk menggabungkan sekolah.

“Kalau memang kualitas layanan pendidikan bukan menjadi persoalan, tetapi memang jumlah calon muridnya berkurang, regrouping bisa menjadi pilihan. Namun jangan sampai kebijakan itu mengurangi akses layanan pendidikan bagi anak-anak usia wajib belajar,” tegasnya.

Pos terkait