Komisi C Cari Solusi Antara Investasi dan Kepentingan Warga di Pakuwon Mall Semarang

  • Komisi C DPRD Kota Semarang akan panggil lagi pihak pelaksana proyek Pakuwon Mall atas keresahan warga terdampak
  • Komisi C DPRD Kota Semarang membuka layanan aduan bagi warga yang terdampak pembangunan Pakuwon Mall

MATASEMARANG.COM – Masuknya proyek mega investasi pembangunan Pakuwon Mall di Kota Semarang menghadirkan dinamika tersendiri bagi perkembangan ekonomi daerah. 

Di satu sisi, kehadiran pusat perbelanjaan megah tersebut dinilai mampu menggairahkan perekonomian kota. Namun di sisi lain, proyek yang berlokasi di kawasan rawan bencana sesar aktif ini memicu keluhan warga sekitar yang menuntut keadilan.

BACA JUGA  HUT Ke-80 Jateng, Sumanto Apresiasi Program Unggulan Pemprov dan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Menanggapi dilema tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Herlambang Prabowo menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama legislatif harus berdiri objektif di posisi tengah.

Bacaan Lainnya

Langkah ini penting agar iklim investasi yang sehat tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

BACA JUGA  Marak Isu Oplosan, DPRD Imbau Masyarakat Semarang Jeli Pilih Beras

“Investasi sebesar itu bila tidak ditangkap juga menjadi persoalan bagi kemajuan daerah. Tapi kalau ditangkap justru merugikan masyarakat, itu juga masalah besar. Kita harus melihatnya secara jernih dan berada di tengah-tengah,” kata Herlambang di Ruang Komisi C, Rabu 12 Agustus 2026.

Proyek Pakuwon Mall yang membentang dari kawasan Jangli hingga Gunungpati tersebut berdiri di atas jalur patahan aktif (sesar). 

Dalam audiensi sebelumnya bersama DPRD, pihak pengembang menyatakan komitmennya untuk mengantisipasi potensi risiko geologi tersebut melalui rekayasa teknologi struktur bangunan dan penancapan tiang pancang dalam.

BACA JUGA  DPRD Jateng Kawal Usulan Sekolah Kejuruan di Banyumas

Meski demikian, munculnya riak keluhan dari masyarakat serta rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk meninjau ulang Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK) dan izin lokasi, menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh secara lintas dinas.

Pos terkait