“Pihak Pakuwon memang menunjukkan bukti komunikasi dan foto silaturahmi dengan warga. Tapi kalau sekarang muncul ada warga yang merasa kurang ditanggapi atau merugi, artinya ada celah komunikasi yang harus kita selesaikan bersama,” jelasnya.
Guna menyelaraskan kepentingan pengembang dan masyarakat, Komisi C DPRD Kota Semarang membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga maupun kuasa hukumnya untuk melayangkan surat aduan resmi ke dewan.
Herlambang memastikan bahwa DPRD siap bertindak sebagai fasilitator netral yang akan memanggil kembali pihak manajemen Pakuwon Mall guna mencari solusi terbaik, termasuk membahas tuntutan kompensasi atau ganti untung yang diinginkan warga.
“Kalau memang warga merasa ada yang ganjal, bikin surat aduan resmi ke kita. Tugas dan fungsi kami memang menjembatani. Laporan masyarakat dan keterangan dari pihak Pakuwon akan kita sandingkan dan kaji secara matang,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Herlambang berharap penyelesaian dinamika ini dapat melahirkan jalan keluar yang berkeadilan, sehingga proyek pembangunan Pakuwon Mall dapat memberikan dampak ekonomi positif tanpa merugikan lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar.
















