Sahkan Dua Perda Krusial, Dewan Minta Kesbangpol dan Dinas Ketahanan Pangan Segera Bergerak

  • DPRD Kota Semarang minta Pemkot segera lakukan sosialisasi 2 Perda yang baru saja disahkan
  • Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Perda Ketahanan Pangan dinilai krusial untuk segera diterapkan

MATASEMARANG.COM — Usai menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Perda Ketahanan Pangan, DPRD Kota Semarang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman menegaskan bahwa penetapan dua regulasi ini sangat krusial untuk memberikan payung hukum yang jelas, terukur, dan terarah bagi jalannya program-program strategis Pemerintah Kota Semarang.

BACA JUGA  Pilus: PAW V Djoko Riyanto Tunggu 40 Hari

“Dua Raperda ini alhamdulillah sudah resmi disahkan menjadi Perda melalui proses yang matang. Harapan besar kami, ini bisa segera disosialisasikan oleh OPD terkait kepada seluruh warga masyarakat. Untuk Perda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan itu Kesbangpol yang harus segera menindaklanjuti, sedangkan Perda Ketahanan Pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan,” kata sosok yang akrab disapa Pilus tersebut di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat 18 September 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Jateng Kawal Usulan Sekolah Kejuruan di Banyumas

Pilus menjelaskan, penataan aspek ketahanan pangan di tingkat daerah menjadi perhatian mendesak karena harus beriringan dengan kebijakan dan program strategis pemerintah pusat.

Meskipun program ketahanan pangan sebenarnya sudah berjalan di Kota Semarang, keberadaan Perda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan tolok ukur kinerja Pemkot Semarang yang lebih terstruktur.

“Ketahanan pangan ini selaras dengan program pusat. Melalui Perda ini, pelaksanaannya jadi terukur dan terarah. Masyarakat butuh edukasi terkait apa yang mendesak saat ini, serta bagaimana skema penanganan jangka menengah hingga jangka panjangnya agar masyarakat paham dan bisa ikut menjalankan isi Perda tersebut,” jelasnya.

Pos terkait