Selain isu pangan, perhatian serius juga tertuju pada Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Pilus menilai, selama ini pemberian pemahaman mengenai wawasan kebangsaan dan etika bernegara di tengah masyarakat umum cenderung hanya terjadi pada momen-momen tertentu atau terbatas di lingkungan sekolah dan kampus.
Melalui Perda yang baru disahkan ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang dituntut merancang program sosialisasi rutin yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau di lembaga pendidikan kan sudah ada, tapi di luar itu kan hanya ada sisipan-sisipan di acara tertentu dan tidak rutin. Diatur oleh Perda ini supaya terukur, masyarakat mana yang harus mendapatkan edukasi. Ini penting agar masyarakat kita punya wawasan kebangsaan yang luas, tidak sepenggal-sepenggal, sehingga tidak gampang diprovokasi atau diadu domba di tengah dinamika demokrasi,” pungkasnya.
Dengan berlakunya dua Perda ini, DPRD Kota Semarang berharap sinergi antara Kesbangpol, Dinas Ketahanan Pangan, serta elemen masyarakat dapat langsung terbangun guna memastikan substansi Perda terimplementasi dengan optimal di lapangan.

















