MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti realisasi Pendapatan Pajak Air Tanah Tahun Anggaran 2026 yang hingga Semester I baru mencapai Rp8,76 miliar atau 32,66 persen dari target sebesar Rp26,81 miliar. Dengan capaian tersebut, masih terdapat sisa target sebesar Rp18,05 miliar yang perlu dikejar pada Semester II.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo pada Selasa, 4 Agustus 2026. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak air tanah harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Perlu dipastikan wajib pajak taat karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, bukan sekadar pendapatan daerah semata. Penggunaan air tanah harus dikendalikan agar keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga,” kata Joko.
Untuk memperkuat pengawasan dan memperoleh data yang lebih akurat, Komisi B akan memanggil PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.
Menurutnya, PDAM memiliki data pencatatan meter penggunaan air tanah yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap potensi penerimaan pajak sekaligus pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh para pengguna.
Selain itu, pihaknya juga mendorong PDAM Tirta Moedal meningkatkan kapasitas dan jangkauan distribusi air bersih.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi adanya migrasi penggunaan air tanah ke layanan air perpipaan sehingga kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha tetap dapat terpenuhi tanpa mengurangi upaya pelestarian lingkungan.

















