- Anggota DPRD Jateng Krisseptiana melakukan sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan Pesisir
- Dia memaparkan materi mengenai landasan hukum Pemberdayaan Perempuan Pesisir melalui Perda Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2025
MATASEMARANG.COM – Guna memperkuat fondasi ekonomi keluarga di wilayah pesisir Kota Semarang, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di Masjid Al-Firdaus, Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.
Mengangkat tema “Menggerakkan Perempuan Pesisir, Menguatkan Ekonomi Keluarga”, agenda yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 tersebut dihadiri oleh sedikitnya 100 warga dan tokoh masyarakat setempat.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Krisseptiana yang akrab disapa Mbak Tia menghadirkan pemaparan materi mengenai landasan hukum Pemberdayaan Perempuan Pesisir Melalui Perda Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2025.
Mbak Tia menegaskan bahwa regulasi daerah hadir untuk memayungi dan memastikan keterlibatan aktif kaum perempuan dalam roda perekonomian pesisir, khususnya sektor perikanan dan usaha pengolahan turunannya.
“Pemberdayaan perempuan pesisir melalui implementasi Perda Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2025 berfokus pada peningkatan kapasitas, keterampilannya, hingga kemandirian usaha. Kita ingin mendorong perempuan pesisir tidak hanya sekadar membantu usaha keluarga, tetapi menjadi penggerak utama perekonomian yang mandiri dan berdaya,” ungkap Mbak Tia di lokasi kegiatan.
Kolaborasi Akademisi dan Tokoh Masyarakat Bedah Realitas Lapangan
Diskusi pengawasan Perda ini turut menghadirkan pandangan ilmiah dan realitas dinamika lapangan melalui dua narasumber lainnya
Dra. Puji Astuti, M.Si. yang merupakan akademikus Undip menekankan perlunya peningkatan akses permodalan, penguasaan teknologi digital, hingga perluasan jaringan pemasaran.

















