- Mohammad Arif Wijaksono resmi dilantik PAW menggantikan Wachid Nurmiyanto
- Ketua DPRD Kota Semarang memintanya langsung turun ke lapangan menyerap aspirasi warga
MATASEMARANG.COM – Mohammad Arif Wijaksono dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik sebagai anggota Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Semarang sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan mendiang Wachid Nurmiyanto di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman meminta anggota dewan yang baru dilantik tersebut untuk tidak berlama-lama beradaptasi dan segera tancap gas menyerap aspirasi masyarakat.
Pilus, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Mohammad Arif Wijaksono harus segera bekerja untuk mengisi kekosongan di DPRD Kota Semarang yang ditinggalkan mendiang.
“Harapannya yang menggantikan ini segera menyesuaikan dan melakukan kegiatan-kegiatan yang sama seperti apa yang sudah dilakukan oleh sebelumnya. Jadi bisa segera menyesuaikan dan langsung turun, turun, dan turun untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menutup kekurangan selama beberapa bulan ini kosong,” kata Pilus usai pelantikan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Terkait posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pilus menjelaskan bahwa sesuai aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD, tidak ada perubahan struktur.
Mohammad Arif otomatis langsung menempati posisi yang ditinggalkan mendiang Wahid yakni di komisi C serta badan anggaran (banggar).
“Aturan tatib kita menegaskan penggantian antar waktu posisi AKD-nya kembali semula. Kalau almarhum di komisi C dan banggar, ya Mas Arif harus di komisi C dan banggar dulu. Nanti setelah satu tahun baru boleh diusulkan perubahan,” pungkasnya.


















