Sementara tokoh masyarakat Tambakrejo Abdullah Achmad Marjuki menyoroti peran vital warga perempuan Tambakrejo dalam pengolahan hasil laut. Namun di sisi lain, perempuan ini kerap terkendala keterbatasan modal dan tantangan kerentanan lingkungan pesisir.
Mendorong Kemandirian Berkelanjutan lewat Akses Modal dan Teknologi
“Hasil diskusi menyimpulkan bahwa meskipun perempuan pesisir Semarang memiliki potensi besar dalam menopang ekonomi rumah tangga, mereka masih diperhadapkan pada hambatan struktural seperti keterbatasan teknologi, modal, dan kondisi lingkungan pesisir yang rentan perubahan iklim,” terang Mbak Tia.
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi Perda Jateng No. 1 Tahun 2023 dan Pergub No. 12 Tahun 2025 menuntut kolaborasi konkret antara pemerintah daerah, akademisi, kelompok perempuan, dan pelaku usaha.
Penguatan perlindungan hukum serta pembukaan akses permodalan yang luas diharapkan mampu menjadikan kaum perempuan pesisir Kota Semarang kian produktif dan sejahtera.

















