- DPRD Kota Semarang minta Pemkot menindak tegas siapa pun yang melanggar RTRW untuk mengurangi alih fungsi lahan yang berdampak pada wilayah pesisir
MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti maraknya alih fungsi lahan resapan air di wilayah Semarang atas yang kian masif tertutup permukiman, beton, dan aspal.
Jika alih fungsi lahan tersebut terus dibiarkan tanpa adanya penindakan hukum yang tegas, dampak kerusakan lingkungan dinilai akan beruntun yang memicu bencana di kawasan Semarang bawah.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono menjelaskan bahwa kawasan resapan di wilayah atas memiliki peran vital dalam menahan laju limpasan air hujan. Kerusakan ekosistem di wilayah atas secara langsung akan menambah beban risiko bagi wilayah pesisir.
“Dampaknya klop sekali. Kalau kawasan resapan atas tertutup beton dan aspal, air hujan meluncur deras ke bawah. Sementara wilayah bawah beban pembangunannya sudah sangat besar dan pengambilan air tanah belum terkendali. Ini memperparah banjir dan rob, memicu kawasan kumuh, hingga memunculkan penyakit menular,” kata Suharsono di Semarang, Kamis, 24 September 2026.
Melihat kondisi tersebut, Suharsono meminta Pemerintah Kota Semarang tidak lagi melakukan pembiaran terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang menyalahi regulasi di kawasan resapan air.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata ruang yang didiamkan akan menjadi hal buruk yang memicu timbulnya pelanggaran-pelanggaran baru di sekitarnya.
“Harus ada ketegasan, jangan sampai ada kegiatan yang tidak berizin kemudian dibiarkan. Kalau ada satu pembiaran, pasti yang lain akan ikut. Harus diberikan sanksi tegas dan kegiatannya ditutup,” tegasnya.


















