Pembangunan Semarang Atas Masif, Dewan Desak Pemkot Tindak Pelanggar RTRW

Suharsono mengingatkan bahwa filosofi utama dalam perencanaan tata ruang adalah menjamin keberlanjutan pembangunan bagi generasi mendatang. 

Pemkot Semarang diminta untuk mematuhi pembagian 10 Bagian Wilayah Kota (BWK) yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, penegakan aturan RTRW sangat krusial mengingat Kota Semarang saat ini masih mengalami defisit kawasan hijau untuk memenuhi batas minimal 20 persen wilayah konservasi sesuai amanat undang-undang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Jateng Fun Run: Berlari untuk Persatuan dan Kerukunan Bangsa

“Pengawasan zonasi—baik wilayah perdagangan, permukiman, maupun resapan air—harus betul-betul dipertahankan secara proporsional. Jangan sampai kegiatan pembangunan hari ini mengorbankan keselamatan dan kualitas lingkungan hidup Kota Semarang di masa depan,” pungkasnya. [AZM]

Pos terkait