- DPRD Kota Semarang minta Pemkot penuhi minimal 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) untuk melindungi kawasan resapan air
MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti masih belum idealnya proporsi ruang terbuka hijau (RTH) dan wilayah konservasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, setiap daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi batas minimal 20 persen kawasan hijau, sementara Kota Semarang saat ini dicatat masih mengalami defisit.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono menegaskan bahwa Pemkot Semarang harus lebih disiplin dan ketat dalam mempertahankan zonasi resapan air, terutama di kawasan Semarang atas, guna mengejar ketercukupan RTH tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup memang ada kewajiban pemenuhan 20 persen untuk wilayah konservasi dan wilayah hijau. Di Semarang memang masih kurang. Nah, makanya harapannya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, wilayah atas itu harus betul-betul dipertahankan secara proporsional,” kata Suharsono usai Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang, Kamis, 24 September 2026.
Suharsono menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kota Semarang sebenarnya telah dibagi secara rinci ke dalam 10 Bagian Wilayah Kota (BWK).
Pembagian tersebut mengatur secara tegas peruntukan lahan, mulai dari kawasan perdagangan dan jasa, pendidikan, pemerintahan, hingga wilayah konservasi dan resapan air.
Meski aturan RTRW membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala setiap lima tahun sekali, arahan fungsi zonasi kawasan resapan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pembangunan jangka pendek.


















