Defisit RTH, DPRD Kota Semarang Desak Pemkot Perketat Kawasan Resapan Air

“Untuk menjamin keberlangsungannya, tata ruang yang ada harus dipertahankan. Filosofi utama kita dalam perencanaan tata ruang adalah apa yang kita lakukan sekarang dampaknya untuk generasi mendatang. Keberhasilan kita merencanakan tata ruang hari ini menjamin keberlangsungan pembangunan Kota Semarang di masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suharsono mengingatkan bahwa alih fungsi lahan konservasi yang terus dibiarkan tanpa kendali akan merusak estetika tata kota sekaligus memicu ketidakseimbangan ekologis antara kawasan atas dan bawah.

BACA JUGA  Komisi B Usulkan Plaza Simpang Lima 1 Dijadikan Pusat Kuliner saat Ramadan

Oleh karena itu, DPRD Kota Semarang mendorong Pemkot Semarang untuk menjadikan pemenuhan kuota 20 persen RTH serta kepatuhan terhadap Perda RTRW sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan perizinan pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Kualitas lingkungan hidup menjadi filosofi kedua yang harus dimiliki secara kuat. Wilayah atas sebagai wilayah resapan kalau tidak dipertahankan, risikonya sangat besar. Pembangunan boleh berjalan, tetapi pemenuhan kawasan hijau dan lindung tidak boleh ditawar,” tandasnya. [AZM]

BACA JUGA  Relokasi Korban Tanah Bergerak di Semarang Tunggu Kepastian Lahan

Pos terkait