- Penggunaan dan penyewaan Lapangan Pancasila Simpang Lima harus melalui izin resmi Disperkim Kota Semarang
- Pembayaran retribusi dilakukan secara resmi melalui kas daerah atau bank yang ditunjuk untuk mencegah praktik pungutan liar
MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menetapkan bahwa seluruh aktivitas penggunaan dan penyewaan Lapangan Pancasila Simpang Lima harus melalui mekanisme perizinan resmi serta evaluasi kegiatan secara ketat.
Kawasan ikonik yang berada di pusat Kota Semarang tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai agenda publik, mulai dari kegiatan sosial, keagamaan, budaya, hingga event komersial berskala besar.
Untuk mengajukan peminjaman kawasan tersebut, pihak penyelenggara acara diwajibkan menyusun surat permohonan izin resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang melalui instansi pengelola terkait.
Surat permohonan beserta proposal kegiatan dapat diserahkan langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 148, Kota Semarang.
Selain ke Disperkim, penyelenggara kegiatan juga perlu berkoordinasi dengan instansi penunjang lainnya seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang tergantung pada jenis acaranya.
Dalam berkas permohonan tersebut, pemohon wajib melampirkan proposal lengkap yang memuat jenis acara, tanggal, durasi waktu, estimasi jumlah peserta, hingga denah atau layout tata letak panggung dan fasilitas yang akan dipasang.
Setelah berkas masuk, tim teknis Pemkot Semarang akan melakukan verifikasi dan evaluasi guna menilai kelayakan acara serta menentukan skema retribusi yang berlaku.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa seluruh proses perizinan penggunaan ruang publik Simpang Lima dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi daerah.

















