Cara Sewa Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang: Kirim Surat dan Proposal ke Disperkim

Simpang Lima Semarang
Simpang Lima Semarang

“Penggunaan dan penyewaan Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang diatur melalui mekanisme perizinan resmi Pemerintah Kota Semarang,” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dikutip pada Rabu, 4 November 2026.

“Di mana pemohon wajib mengajukan surat permohonan dan proposal kegiatan serta melakukan pembayaran retribusi resmi melalui mekanisme kas daerah,” lanjut pihak Pemkot Semarang menegaskan aturan teknisnya.

Jika permohonan dinyatakan disetujui, penetapan tarif retribusi akan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota yang bervariasi tergantung pada jenis kegiatan serta pemilihan hari biasa maupun akhir pekan (weekend).

Bacaan Lainnya

Seluruh pembayaran biaya retribusi sewa kawasan wajib disetorkan secara resmi melalui bank daerah atau mekanisme kas daerah yang ditunjuk oleh Pemkot Semarang guna mencegah praktik pungutan liar.

Sementara itu, untuk penggunaan fasilitas olahraga umum harian berskala kecil milik pemkot, masyarakat diarahkan menggunakan layanan digital platform Estipora milik Dispora Kota Semarang.

Namun, khusus untuk penyelenggaraan agenda berskala besar di Lapangan Simpang Lima, pemohon diwajibkan untuk tetap melakukan koordinasi dan perizinan secara tatap muka langsung di kantor Disperkim Kota Semarang.

Pos terkait