Polisi Kota Tegal Penganiaya Perempuan Ditahan

Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto

MATASEMARANG.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menahan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

“Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat.

Bidang Propam Polda mengawal proses etik dan disiplin terhadap oknum anggota tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Catatan Akademikus tentang Penerapan KUHP Baru terhadap Kinerja Jurnalistik

Adapun proses pidana terhadap Aiptu N, saat ini berjalan di Bareskrim Polri​​​​​​​.

​​​​​​Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.

Dugaan penganiayaan yang terjadi sejak 2023 tersebut yang dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.

Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan tanpa pandang bulu,” katanya. [Ant]

BACA JUGA  Kasus Polisi Polda Jateng Penganiaya Bayi hingga Tewas Segera Disidangkan

Pos terkait