Campuran Bioetanol 10–20 Persen pada Bensin Diterapkan Mulai 2027

MATASEMARANG.COM – Setelah sukses mengembangkan solar dengan campuran minyak nabati, Kementerian ESDM mulai ancang-ancang menabahkan bioetanol ke bensin pada tahun 2027.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah bakal mewajibkan bioetanol atau bensin yang dicampur dengan etanol pada 2027. Kebijakan ibi digeber berkaca pada kesuksesan program mandatori biodiesel B50.

“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ucap Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Juli 2025, Harga BBM Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dex Series Naik

Bahlil menjelaskan penerapan wajib bioetanol akan dibagi menjadi beberapa tahap, dengan tahap pertama mewajibkan campuran etanol sebesar 10–20 persen. Ia berharap campuran etanol dapat terus meningkat, sebagaimana yang kini diterapkan dalam mandatori biodiesel B50.

“Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain,” ujar Bahlil.

Etanol 5 Persen

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.

BACA JUGA  Pasokan LPG dan BBM Subsidi Jepara Surplus hingga Akhir Tahun

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali dan Lampung.

Pos terkait