Tenang, Tarif Listrik Dijamin Tidak Naik hingga September 2026

MATASEMARANG.COM – Harga bahan bakar minyak dan batu bara sebagai bahan baku utama pembangkit listrik boleh naik, namun pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan naik, setidaknya hingga September 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) selama triwulan III atau periode Juli-September tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mencuat Jalan Tol Dikenai PPN, Purbaya: Perbaiki Daya Beli Dulu

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

BACA JUGA  PLN Semarang Timur dan Barat Lakukan Pemeliharaan Jaringan 12 Mei 2026

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Pos terkait