MATASEMARANG.COM – Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator.
Prabowo mengatakan melalui kebijakan tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.
“Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator,” kata Presiden Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat.
Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi ojol mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.
Menurut Presiden, perubahan pembagian hasil itu juga telah berdampak terhadap peningkatan penghasilan sejumlah pengemudi.
Kepala Negara menjelaskan sebelumnya pengemudi ojol hanya mendapatkan sekitar 80 persen dari hasil pekerjaan mereka, sementara 20 persen menjadi bagian aplikator.
Setelah pemerintah memberikan rekomendasi terkait pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.
“Tadinya pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upaya kerja mereka karena aplikator minta 20 persen. Tapi, dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi juga, para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari jerih payah mereka,” ujar Presiden Prabowo.

















