MATASEMARANG.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah pada kondisi cuaca panas ekstrem dan untuk memastikan insiden kebakaran di TPA Jatibarang tidak terulang lagi maka Pemerintah Kota Semarang menggelar Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Jatibarang pada Kamis, 9 Juli 2026 di TPA Jatibarang Kota Semarang.
Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Handi Priyanto.
Handi menegaskan apel ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kebakaran yang bisa saja terjadi pada musim kemarau. TPA Jatibarang dinilai menjadi salah satu titik rawan kebakaran, karena sampah-sampah yang ada di TPA mengandung gas metana yang jika terpapar panas tinggi bisa menimbulkan percikan api.
“Kalau TPA terbakar maka kita butuh effort besar untuk memadamkan, jadi kita melakukan tindakan kesiapsiagaan mencegah terjadinya kebakaran khususnya di TPA Jatibarang,” tegas Handi.
Ia mengatakan dalam mencegah kebakaran di TPA Jatibarang bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja tapi menjadi tanggung jawab lintas OPD seperti Dinas Damkar, Satpol PP, Camat, Lurah hingga TNI dan Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar TPA.
“Api kecil saja di pinggir TPA itu bisa menjadi besar dan fatal jika tidak ada edukasi dan pencegahan yang baik, maka kita libatkan lintas OPD di sini,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang kemudian membentuk tim gabungan akan bertugas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.


















