PPh Royalti Penulis Ditebas Menjadi 1,5 Persen Saja

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II tahun 2026. ***

BACA JUGA  THR Pegawai Swasta Dikenai Pajak tetapi ASN Tidak, Kok Bisa Begitu?

Pos terkait