Konsumen Dilarang Dibebani Biaya QRIS

  • Pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS

MATASEMARANG.COM – Bank Indonesia menegaskan biaya jasa atau Merchant Discount Rate (MDR) transaksi menggunakan sistem digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pelaku usaha atau merchant tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

“MRD Qris merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pelaku usaha oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah Glenn Nathaniel Pandelaki di Palu, Kamis.

BACA JUGA  Pabrik Perakitan "Hand Phone" Ilegal Ditutup

Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya jasa transaksi dan sepenuhnya diberikan kepada industri.

Bacaan Lainnya

Besaran biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia berlaku sesuai dengan kategori kegiatan usaha dijalankan dan nilai transaksi.

BACA JUGA  Unsoed dan BI Bahas Waste to Energy untuk Ekonomi Berkelanjutan

“Pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS,” ujar dia.

Ia mengatakan ketentuan tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas antara lain mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.

Kemudian pengaturan industri sistem pembayaran saat ini diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026.

Pos terkait