Konsumen Dilarang Dibebani Biaya QRIS

Ia mengatakan besaran MDR yang berlaku sampai saat ini khusus pelaku usaha kategori usaha mikro transaksi sampai dengan Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen.

“Pelaku usaha reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar, MDR saat ini sebesar 0,7 persen,” ujar Glenn.

Lebih lanjut ia menjelaskan Bank Indonesia telah mengumumkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gandeng Bank Jateng, Bayar Parkir di Purworejo Kini Bisa Pakai QRIS

MDR 0 persen tetap dilanjutkan bagi kegiatan usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu, selain itu kebijakan MDR 0 persen juga diperluas kepada merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari sebelumnya dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

“Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi ritel bernilai kecil, sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi Masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Ekspor Melonjak 41 Persen, Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jateng

Ia menambahkan apabila ditemukan merchant mengenakan biaya tambahan khusus karena konsumen membayar menggunakan QRIS, Bank Indonesia mengedepankan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu.

“PJP sebagai pihak yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam ekosistemnya,” ujar Glenn. ***

Pos terkait