Warga Gelar Aksi Tolak Perjudian, Polisi Periksa Lokasi Dugaan Sabung Ayam

Warga Desa Brambang bersama aparat gabungan saat menyampaikan petisi penolakan perjudian, Minggu 31 Mei 2026 (foto: Pemkab Demak)
Warga Desa Brambang bersama aparat gabungan saat menyampaikan petisi penolakan perjudian, Minggu 31 Mei 2026 (foto: Pemkab Demak)

MATASEMARANG.COM – Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak menggelar aksi bersama dan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian pada Minggu 31 Mei 2026.

Aksi ini berawal dari keresahan warga atas dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Demak bersama unsur terkait melakukan koordinasi dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Isu Nominal MBG Tak Sesuai, Kepala SPPG Bintoro 1 Angkat Bicara

Sebelum turun ke lapangan, warga dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang dan menghasilkan petisi penolakan perjudian.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan lokasi yang dilaporkan berada di lahan milik Sutrisno (40), warga Dukuh Krajan Lor.

Saat diperiksa, bangunan yang sebelumnya kandang ayam telah berubah fungsi menjadi kolam ikan.

“Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, aparat tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh. AKP Arlan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

BACA JUGA  Sebagian Besar Harga Pangan di Demak Stabil, Tiga Komoditas Alami Kenaikan

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono, menambahkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Pos terkait