Klarifikasi Camat Tembalang Soal Pelayanan di Kantornya yang Sempat Viral

MATASEMARANG.COM – Ramai di media sosial melalui akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang tentang warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang mengeluhkan pelayanan yang ada di Kecamatan Tembalang saat ia akan mengurus dokumen administrasi.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan jika warga tersebut akan mengurus dokumen terkait surat pernyataan bahwa dua nama orang merupakan satu orang yang sama, ia menyebut pihak kecamatan justru malah meminta warga tersebut agar datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang.

BACA JUGA  Sadranan Dusun Karang Nongko, Wujud Syukur dan Pelestarian Alam

Warga tersebut merasa pihak kecamatan tidak bisa memberikan solusi pelayanan yang baik kepada warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

Setelah ramai di media sosial, Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto yang ditemui di kantornya pada Selasa, 2 Juni 2026, memberikan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA  Jakarta, Medan, dan Batam Kota Paling Berpolusi di Bumii

Sebelum memberikan klarifikasi, Eko menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Semarang, Sekda Kota Semarang dan masyarakat di Kecamatan Tembalang atas ramainya kasus tersebut di media sosial.

“Itu kejadian kemarin Jumat, 29 Mei 2026, seorang warga kami meminta surat keterangan satu nama untuk pengurusan waris. Surat keterangan satu nama ini diminta karena dari 3 data yang diajukan ada salah satu nama ayah kandungnya berbeda dengan yang lain, nah ini kami tidak bisa mengecek data tersebut, karena semua data kependudukan itu ada di Dispendukcapil,” jelas Eko.

BACA JUGA  Lesti Kejora Segera Diperiksa Polisi, Soal Apa?

Eko menjelaskan untuk pengurusan dokumen dengan nama berbeda yang resmi secara hukum memang bukan kewenangan dari pihak kecamatan. 

Pos terkait