Klarifikasi Camat Tembalang Soal Pelayanan di Kantornya yang Sempat Viral

Namun demikian, pihak kecamatan hanya bisa memberikan surat yang menerangkan bahwa dua nama yang diajukan adalah benar satu orang sesuai dengan data dukung yang diberikan pihak pemohon atau surat keterangan satu nama yang bersifat sementara.

Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut hanyalah surat keterangan sehingga belum tentu bisa digunakan dalam kepengurusan lain misalnya waris.

“Kami bisa berikan surat keterangan dari nama tapi dengan data dukung yang ada, Jumat siang itu kami berikan, tapi surat tersebut akan digunakan untuk menurus apa kami tidak bisa jamin apakah surat tersebut sah,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Perempuan Dianiaya Dua Adik Sepupu Gara-Gara Warisan

Pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar sebelum mengurusi dokumen sebaiknya menyiapkan semua data dukung yang diperlukan serta mengurus sendiri tanpa melibatkan calo.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang akan mengurus dokumen benar-benar menyiapkan data dukung dan jangan pakai calo, jadi diurus sendiri dan pengurusan dokumen itu semua gratis,” tegasnya.

Pos terkait