MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perbankan telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah. Penutupan ini karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait aktivitas perjudian online. Demikian data sementara hingga Mei 2026.
Selain itu, pada periode yang sama, perbankan juga menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara “OJK Banking Forum 2026”, di Jakarta, Selasa, menyampaikan data sementara terkait merupakan hasil pengawasan berbasis risiko secara berkelanjutan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sectoral risk asssessment, serta penguatan kapasitas industri dalam penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Adapun pengawasan berbasis risiko yang diperkuat tersebut, ujar Dian, menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan dalam upaya pemberantasan perjudian online.
Dian mengatakan, OJK juga telah memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Kemudian, OJK juga memperkuat koordinasi dan penanganan rekening terkait perjudian online.
Berdasarkan rekomendasi Komdigi, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD serta menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online.


















