Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan, Diduga Hasil Pencucian Uang

Penyitaan emas batangan
Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan

MATASEMARANG.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita puluhan kilogram emas batangan dan mata uang asing usai menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

​Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

​”Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ini Tips Hindari Salah Naik Kereta Api

​Budi menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai mata uang asing serta emas batangan seberat total 74 kilogram tersebut diperkirakan bernilai hingga ratusan miliar rupiah.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seluruh barang bukti yang dikemas dalam beberapa koper tersebut tiba sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) serta dikawal ketat oleh puluhan personel Brimob.

​Pada salah satu koper yang diturunkan oleh petugas, terdapat label bertuliskan ‘Koper 2, 25 batang emas 1 kg’. Sejumlah petugas bahkan harus bersama-sama mengangkat koper tersebut karena beratnya muatan.

BACA JUGA  Muktamar NU Diadakan pada Awal Agustus 2026

​Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ​dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Pos terkait