Blora “Digenangi” Rupiah, Ganti Rugi Lahan Bendungan Cabean Rp173,8 Miliar Cair

Bendungan Cabean
Pembangunan Bendungan Cabean dalam rangka mendukung swasembada pangan di wilayah Blora, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kementerian PU/am.

MATASEMARANG.COM – Kabupaten Blora saat ini “digenangi” rupiah. Pasalnya, warga pemilik lahan untuk proyek Bendungan Cabean, baru saja menerima pencairan uang ganti rugi miliaran rupiah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menyalurkan uang ganti rugi Rp173,8 miliar kepada pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Cabean.

“Pembayaran uang ganti rugi pada tahap ini diperuntukkan bagi pemilik 395 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Trump Pasang Tarif 15 Persen ke Jepang, Indonesia 19 Persen

Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembayaran dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk menjamin ketepatan serta akuntabilitas data,” ujar dia.

Berdasarkan data per 30 Juni 2026, pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean mencakup 395 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 bidang telah menerima uang ganti rugi, dua bidang masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 41 bidang tidak memperoleh ganti rugi karena berstatus tanah negara.

BACA JUGA  Pesawat Hercules C-130 Jatuh, 66 Tentara dan Polisi Tewas

Elvyn mengatakan pembangunan Bendungan Cabean diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan layanan irigasi, pengendalian risiko kekeringan, penyediaan air baku, serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Pos terkait