Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Masa Jabatan 2027-2031 Dibuka, Cek Syaratnya

Pemprov Jateng Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Masa Jabatan 2027-2031
Pemprov Jateng Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Masa Jabatan 2027-2031
  • Pemprov Jateng menggelar rekrutmen calon komisioner KI Provinsi Jateng periode 2027–2031 dari 13–28 Agustus 2026
  • Pendaftaran terbuka untuk WNI ber-KTP Jateng, pendidikan minimal S1, usia minimal 35 tahun, dan paham keterbukaan informasi
  • Pengiriman berkas ditujukan ke Kantor Diskomdigi Jateng di Semarang, tanpa dipungut biaya apapun

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027–2031.

Masa pendaftaran dibuka selama 16 hari, terhitung mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah Dhoni Widianto menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses rekrutmen ini akan ditangani langsung oleh Tim Seleksi profesional dan tidak dipungut biaya (gratis).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Khatib Syuriyah: Surat Pemberhentian Gus Yahya yang Beredar Itu Benar dan Sah

“Pendaftaran dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan. Pendaftaran ini gratis, peserta hanya perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu,” terang Dhoni.

Berdasarkan pengumuman resmi Tim Seleksi, terdapat sejumlah kriteria dasar yang harus dipenuhi oleh calon peserta:

  • Kriteria Umum: Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili KTP Jawa Tengah, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  • Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman: Minimal lulusan S1/sederajat, memiliki integritas tidak tercela, paham Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta berpengalaman dalam aktivitas badan publik.
  • Ketentuan Jabatan: Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan siap melepaskan keanggotaan/jabatan di badan publik jika terpilih.
BACA JUGA  AS Minta Jepang dan Australia Jadi Sekutu Jika Konflik dengan China

Dokumen Wajib:

  1. Surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan 4 lembar pasfoto berwarna (4×6).
  2. Salinan KTP Jawa Tengah dan salinan ijazah S1 (terlegalisasi).
  3. SKCK serta Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah.
  4. Surat pernyataan bermaterai (kesediaan kerja penuh waktu dan pengunduran diri dari jabatan publik).

Alur Pengiriman Berkas dan Jadwal Seleksi

Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara langsung maupun via jasa ekspedisi/pos (wajib berstempel resi/cap pos) ke alamat: Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Jateng, Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I nomor 2 Kota Semarang, Kode Pos 50243 | Telp. (024) 8319140

BACA JUGA  Pemprov Jateng Kaji Kembalikan Sekolah Enam Hari

Tahapan Seleksi Awal:

  • Penerimaan Berkas: 13 – 28 Agustus 2026
  • Seleksi Administrasi: 4 – 10 September 2026
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 14 September 2026

Informasi selengkapnya dan pengunduhan formulir resmi dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Jateng di jatengprov.go.id atau portal Komisi Informasi Jateng di kipjateng.jatengprov.go.id.

Pos terkait