- Kendati perjuangannya memakan waktu lama dan harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun mental, Nadiem tetap meyakini masih ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum Indonesia
MATASEMARANG.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan langsung mengajukan kasasi usai hukumannya terkait kasus Chromebook diringankan di tingkat banding.
Meski hukumannya diperingan, Nadiem tetap merasa tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya terkait kasus tersebut.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah,” tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, Nadiem menyatakan kebenaran yang ada masih saja diabaikan dan dikesampingkan sehingga yang menjadi korban bukan hanya dirinya, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
Terkait pengajuan kasasi, Nadiem bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap Makhamah Agung akan memberikan keadilan.
Ia juga mengaku tidak akan putus asa, menyerah, dan menerima hasil apa pun di luar putusan bebas.
Kendati perjuangannya memakan waktu lama dan harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun mental, Nadiem tetap meyakini masih ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum Indonesia.
“Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.

















