Komdigi Minta App Store dan Play Store Blokir Aplikasi Hornet

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. ANTARA/HO-Kemkomdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. ANTARA/HO-Kemkomdigi
  • Kementerian Komdigi mengambil tindakan terhadap aplikasi Hornet menyusul aduan masyarakat terkait kampanye LGBTIQ+ dan pelanggaran regulasi PSE pada Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Komdigi meminta Apple dan Google melakukan delisting aplikasi Hornet agar tidak dapat diunduh di Indonesia
  • Pemerintah menegaskan seluruh penyedia platform digital wajib mematuhi ketentuan hukum nasional serta berencana menindak aplikasi lain dengan layanan sejenis

MATASEMARANG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform digital Hornet setelah menerima gelombang aduan dari masyarakat.

BACA JUGA  KPK: Harta Presiden Prabowo Rp2,062 Triliun

Langkah ini dipicu oleh dugaan keterlibatan platform tersebut dalam kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sejalan dengan nilai, norma, dan aturan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa aduan warga menjadi salah satu landasan utama pemerintah dalam mengevaluasi operasional platform tersebut.

Bacaan Lainnya

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Di-bully Banyak Pihak karena Rob Sayung

Selain permasalahan muatan konten, Alexander mengungkapkan bahwa Hornet juga terbukti melanggar aspek tata kelola administrasi karena tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Atas pelanggaran ganda tersebut, Komdigi resmi menyurati pihak Apple App Store dan Google Play Store untuk segera memblokir dan menghapus (delisting) aplikasi Hornet dari daftar unduhan pengguna di wilayah Indonesia.

BACA JUGA  YouTube Ditegur Kemkomdigi Usai Siaran Langsung Promosi Vape Libatkan Anak

Alexander menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan digital yang menyasar pengguna di Tanah Air wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa memandang skala perusahaan, jumlah pengguna, maupun negara asal.

Pos terkait