“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” tuturnya.
Komdigi juga mengindikasikan bakal memproses dan menindak platform lain yang menyediakan layanan serupa jika terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab,” kata Alexander.


















