“Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.
Ia menyebutkan, LTKM dengan indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, di satu sisi, hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas praktik perjudian online. Namun di sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan perjudian online tersebut.
Laporan LTKM untuk indikasi TPA perjudian pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,03 persen. Hal tersebut, kata Dian, sejalan dengan peningkatan signifikan kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi TPA dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi sebesar 48,83 persen pada Desember 2025.
Peningkatan indikasi TPA perjudian pada periode tersebut dinilai masih terus berlanjut hingga tahun ini. Sampai dengan triwulan I tahun 2026, Dian menyebutkan bahwa indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total LTKM.
Dian mengingatkan, data statistik sebagai hasil dari pelaporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan.
“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” kata dia pula.


















