OJK: Perbankan Tolak 2,8 Juta Calon Nasabah

Ojk
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (kedua dari kanan), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah), Ketua Umum Asbisindo Anggoro Eko Cahyo (kiri), dan Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi (kanan) menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) pada Banking Forum 2026, di Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Ia pun menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong perbankan meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online melalui penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, penguatan fraud detection system (FDS) dan pemantauan transaksi, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online dan jual beli rekening.

Dian menambahkan, OJK juga memahami bahwa bank KBMI 4 dan KBMI 3 menghadapi tantangan yang lebih besar dalam pemberantasan perjudian online karena memiliki skala usaha, volume transaksi, dan basis nasabah yang lebih besar dibandingkan kelompok bank lainnya.

BACA JUGA  BMKG: Laut Banda Maluku Digunang Gempa M6,9

“Namun demikian, kami mengamati bahwa pada dasarnya bank-bank tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online, baik dengan meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, maupun meningkatnya pelaporan kepada PPATK secara signifikan sebagai hasil dari EDD yang dilakukan,” kata Dian. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Indonesia Hibahkan 10.000 Ton Beras ke Palestina

Pos terkait