Ia pun menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong perbankan meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online melalui penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, penguatan fraud detection system (FDS) dan pemantauan transaksi, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online dan jual beli rekening.
Dian menambahkan, OJK juga memahami bahwa bank KBMI 4 dan KBMI 3 menghadapi tantangan yang lebih besar dalam pemberantasan perjudian online karena memiliki skala usaha, volume transaksi, dan basis nasabah yang lebih besar dibandingkan kelompok bank lainnya.
“Namun demikian, kami mengamati bahwa pada dasarnya bank-bank tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online, baik dengan meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, maupun meningkatnya pelaporan kepada PPATK secara signifikan sebagai hasil dari EDD yang dilakukan,” kata Dian. [Ant]


















