DPR Minta MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT

MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di DPR.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, setiap usulan legislasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari dan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku di DPR.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-undang

Karena itu, MUI perlu memastikan draf dan naskah akademik RUU tersebut disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.

“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.

Saan mengatakan pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

BACA JUGA  Apa Alasan Politikus Ini Bupati Pati Tidak Harus Dimakzulkan?

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dan imbauan sosial belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Menurut dia, penyusunan regulasi diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait persoalan tersebut.

Pos terkait