Bersaing Duduki Kursi Ketua Demokrat Kota Semarang, Liluk dan Yoyok Sukawi Tunggu Keputusan DPP

  • Muncul dua nama kandidat calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang yakni Wahyoe Winarto atau Liluk dan Yoyok Sukawi
  • Keputusan penetapan ketua DPC dilakukan oleh DPP Partai Demokrat

MATASEMARANG.COM – Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat memunculkan dua nama untuk menduduki posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Semarang.

Dua nama tersebut adalah Wahyoe Winarto atau Liluk dan A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. 

Kedua nama yang muncul dalam muscab tersebut telah diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk menentukan proses selanjutnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polemik TPS Ilegal, Pemkot Semarang Siap Duduk Bareng Pemkab Demak Bahas Solusi

Muscab Partai Demokrat Kota Semarang sendiri telah berlangsung pada 30–31 Agustus 2026. Setelah tahapan di daerah selesai, penentuan Ketua DPC selanjutnya menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat.

Politikus Partai Demokrat Kota Semarang Wahyoe Winarto mengatakan bahwa pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses penetapan ketua kepada DPP.

“Dua nama hasil muscab itu saat ini sudah diserahkan ke DPP, sehingga untuk keputusan siapa yang terpilih adalah penuh keputusan DPP,” kata Liluk, sapaannya, Jumat, 25 September 2026.

BACA JUGA  Prabowo: Jangan Coba-coba Korupsi, Tidak Akan Dilindungi

Menurut Liluk, jajaran kader Partai Demokrat di Kota Semarang saat ini hanya dapat menunggu keputusan resmi dari pengurus pusat.

“Kami hanya bisa menunggu keputusan dari DPP, karena sesuai AD/ART memang keputusan akhir ada di tangan DPP,” lanjutnya.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang ini menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata organisasi Partai Demokrat. Oleh karena itu, hasil Muscab di tingkat daerah belum serta-merta menentukan siapa yang akan memimpin DPC Partai Demokrat Kota Semarang.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Minta Jajarannya Maksimalkan Media Sosial untuk Sebarkan Informasi Pemerintahan

Ia menambahkan, mekanisme pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta Peraturan Organisasi Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat.

Pos terkait