- Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda
MATASEMARANG.COM – Insentif setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini tak lagi sama seperti dulu Rp6 juta/hari/SPPG.
Per 5 Oktober 2026, insentif dihitung berdasarkan jumlah MBG yang diberikan kepada penerima manfaat. Adapun besarannya Rp2.000/porsi.
Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sudaryono menambahkan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.


















