Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana

  • Penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang

MATASEMARANG.COM – Pemilik armada, barang, dan pengemudi kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) bisa dikenai hukuman pidana.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai perluasan sanksi pidana dalam mata rantai kendaraan ODOL pada Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

BACA JUGA  Luhut: Menkeu Tak Usah Alihkan Anggaran MBG untuk Program Lain

Selain pemilik, Dudy mengatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, bahwa subjek pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan juga mencakup korporasi dan pemilik barang.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya.

BACA JUGA  Pengoplosan Beras Subsidi Rugikan Negara Rp2 Triliun/Tahun

Secara berurutan, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL adalah pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.

Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni “seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama”.

Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi pidana dimaksud, RUU LLAJ juga memuat pengaturan mengenai pemeriksaan serta penindakan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan permasalahan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ.

Pos terkait