Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar

MATASEMARANG.COM – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.

Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

“Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Raffi Ahmad Disebut dalam Penyidikan Kasus Blueray di Bea Cukai

JPU mengungkapkan uang suap dan gratifikasi diterima para pejabat Bea Cukai agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.

Secara perinci, suap yang diterima ketiganya sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.

Suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

BACA JUGA  Dokter Gadungan Raup Rp250 Juta, Jerat Para Perempuan lewat "Love Scamming"

Dari uang tersebut, Rizal diduga mengambil bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp1,52 miliar dalam betuk fasilitas dan hiburan mewah.

Pos terkait