Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar

Kemudian, gratifikasi yang diduga diterima ketiganya senilai total Rp15,22 miliar, yang meliputi uang sebesar Rp7,52 miliar; 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar (kurs Rp13.900); 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,28 miliar (kurs Rp19.960): 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta (kurs Rp2.290); serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta (kurs Rp4.414).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Ant]

BACA JUGA  Kasus UGM dan PT Pagilaran, Petir Bantah Ada Aliran Dana Fiktif

Pos terkait