MATASEMARANG.COM – Pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) jenjang SMP melalui jalur domisili kembali menuai polemik.
Kali ini, keluhan datang dari Untung, seorang warga RW 1 RT 5, Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah. Ia merasa sistem pemetaan domisili dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang tidak akurat dan justru merugikan warga yang tinggal dekat dengan sekolah.
Untung menceritakan bahwa anaknya yang berusia 12 tahun 5 bulan terlempar dari pilihan sekolah negeri pada pilihan pertama, yang meliputi SMPN 7, SMPN 3, SMPN 25, dan SMPN 40. Padahal, jarak rumahnya ke sekolah terdekat (SMPN 7) hanya berkisar 400 meter.
Menurutnya, masalah utama terletak pada titik koordinat atau wilayah lingkungan yang ditetapkan sebagai zonasi utama. Alih-alih menyasar pemukiman warga (residensial), wilayah yang masuk zonasi justru didominasi oleh area komersial.
“Zonasinya itu kalau di-capture jalurnya bukan residensial. Isinya barang-barang komersial kayak ruko, hotel, Indomaret, kampus Udinus, halte, sampai shuttle travel. Jadi wilayah lingkungan yang nempel pagar sekolah itu bukan rumah warga,” kata Untung saat ditemui di Ruang Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menambahkan, ketidakakuratan data ini membuat warga asli Pindrikan Kidul yang berada di RW 1, salah satu RW tertua di wilayah tersebut justru tidak tersentuh kuota zonasi.
Berdasarkan pantauannya di jurnal SPMB 2026, jumlah anak Pindrikan Kidul yang diterima sangat minim dan bisa dihitung dengan jari. Justru, siswa dari kelurahan lain yang jaraknya lebih jauh, seperti Panggung Lor dan Krobokan, malah banyak yang lolos.


















