KPK Sita Kontainer di Tanjung Emas Terkait Blueray dan Ditjen Bea Cukai

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menjadwalkan pemanggilan PT Blueray Cargo hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setelah menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa, 12 Mei 2026.

“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo, red.) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir,  forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA  OJK Serahkan Kasus Manipulasi Saham Swat ke Pengadilan

Kontainer tersebut berisikan suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor.

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan alasan KPK memanggil Blueray Cargo karena kontainer tersebut diduga dimiliki oleh importir yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

“Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR, untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Kasus Pertambangan Buruh Harian di PN Purwokerto, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum

Sedangkan untuk Bea Cukai, dia menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk mengecek proses perizinan. Terlebih, kata dia, kontainer tersebut sudah sekitar satu bulan belum bisa keluar dari pelabuhan.

“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pos terkait