Sidang PK, Mbak Ita Ungkap Bukti Soal Dana Lomba Nasi Goreng dan Honor Denny Caknan

Mbak Ita
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

MATASEMARANG.COM – Dinamika hukum kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, memasuki babak baru.

Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 13 Mei 2026, kubu Mbak Ita membongkar dokumen anggaran yang diharapkan mampu mematahkan vonis sebelumnya.

Bantah Pungli Bapenda: “Sudah Ada Pos Anggarannya”

Salah satu poin krusial yang selama ini menjadi sorotan adalah tudingan bahwa acara Semarak Simpang Lima dan Lomba Nasi Goreng yang ikonik itu dibiayai dari hasil pungutan liar (pungli) pegawai Bapenda.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Ambil Sumpah 40 Ujung Tombak Baru Penindakan Korupsi

Namun dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Mbak Ita membawa bukti tertulis yang menunjukkan hal sebaliknya.

Erna Ratnaningsih, penasihat hukum Mbak Ita menjelaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut memiliki landasan pendanaan yang sah dari APBD Pemkot Semarang, khususnya pada pos Bidang Kesenian dan Kebudayaan.

“Kami menyodorkan novum berupa dokumen anggaran resmi. Ini membuktikan bahwa acara Semarak Simpang Lima hingga lomba nasi goreng memang sudah dialokasikan pemerintah, bukan dari iuran pegawai,” ujar Erna usai persidangan.

BACA JUGA  Pencuri Motor di Kantor Jasamarga Ditangkap

Honor Denny Caknan Jadi Sorotan

Tidak hanya operasional acara, Erna juga mengklarifikasi terkait honorarium artis nasional, Denny Caknan yang sempat manggung di acara tersebut.

Menurutnya, bukti tertulis menunjukkan bahwa honor penyanyi sudah terbayar melalui alokasi resmi daerah.

Lebih lanjut, pihak Mbak Ita menekankan bahwa dana yang dipersoalkan jaksa sebenarnya telah disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk hadiah lomba.

Pos terkait