Sidang PK, Mbak Ita Ungkap Bukti Soal Dana Lomba Nasi Goreng dan Honor Denny Caknan

Mbak Ita
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

“Faktanya, tidak ada uang dalam perkara ini yang masuk ke kantong pribadi Bu Ita. Semua tersalurkan untuk pemenang lomba,” tambah Erna.

Mengingat Kembali Pernyataan Awal KPK

Pihak pemohon PK juga mencoba mengingatkan kembali pernyataan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat merilis kasus ini.

Mereka mengutip bahwa pada awal penyidikan, sempat disebutkan tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menyeret politisi Mbak Ita.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kasus Suap Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Menyerahkan Diri ke KPK

Dengan adanya bukti-bukti baru ini, kubu Mbak Ita berharap majelis hakim PK dapat memberikan putusan yang adil, termasuk peluang pengurangan masa hukuman atau bahkan vonis bebas.

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama, Mbak Ita divonis hukuman:

  • Penjara: 5 Tahun.
  • Denda: Rp300 Juta.
  • Uang Pengganti: Rp683,2 Juta.

Pos terkait