“Faktanya, tidak ada uang dalam perkara ini yang masuk ke kantong pribadi Bu Ita. Semua tersalurkan untuk pemenang lomba,” tambah Erna.
Mengingat Kembali Pernyataan Awal KPK
Pihak pemohon PK juga mencoba mengingatkan kembali pernyataan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat merilis kasus ini.
Mereka mengutip bahwa pada awal penyidikan, sempat disebutkan tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menyeret politisi Mbak Ita.
Dengan adanya bukti-bukti baru ini, kubu Mbak Ita berharap majelis hakim PK dapat memberikan putusan yang adil, termasuk peluang pengurangan masa hukuman atau bahkan vonis bebas.
Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama, Mbak Ita divonis hukuman:
- Penjara: 5 Tahun.
- Denda: Rp300 Juta.
- Uang Pengganti: Rp683,2 Juta.


















