MATASEMARANG.COM – Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus kebakaran kantor tersebut yang menyebabkan 22 orang tewas.
“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Senin.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan terdakwa tetap ditahan.
“Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutur Daru.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.
Menurut dia, selain kooperatif, pertimbangan yang meringankan lainnya, yaitu terdakwa sudah berdamai dan mempertanggungjawabkan kealpaannya dengan 20 keluarga korban kebakaran.
“Terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” ujar Daru.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu akibat kebakaran gedung Terra Drone Indonesia, 22 orang karyawan meninggal dunia.
Jaksa menyebutkan terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


















