Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. [Ant]
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Pos terkait
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Uang dan Rumah Senilai Rp4,85 Miliar
KPK Sebut Pemilik Maktour Berperan dalam Pembagian Kuota Haji
Penahanannya Ditangguhkan, Dokter Tifa Batalkan Praperadilan
Sejumlah Sepeda Motor dan Mobil Mewah dalam Kasus Pemerasan di Kemenaker segera Dilelang
Nadiem: Saya Bisa Khilaf tapi Tak Ada Benih Korupsi dalam Diri Saya
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Kapolri: Itu Keputusan Kejaksaan
Polisi Dituding Zalim Tahan Roy Suryo dan dr. Tifa, Polda Bilang Tetap Hormati HAM
Keluar Rumah Sakit Bersama dr. Tifa menuju Polda Metro, Roy Suryo: Allahu Akbar
Insiden Penikaman di SDN Kalipancur 02: Alarm Keras untuk Keamanan Sekolah dan Penanganan KDRT
Dokter Tifa dan Roy Suryo Dirawat di RS Polri Usai Diperiksa Polisi

















