Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. [Ant]

BACA JUGA  Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditikam di Pintu Bandara hingga Tewas

Pos terkait