Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. [Ant]
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Pos terkait
Buntut Laporan Dampak Proyek Pakuwon Mall, 3 Warga Gombel Dimintai Klarifikasi
Arif Sugianto Merupakan Mantan Anggota Polri, bukan Eks Pegawai KPK
Propam Tahan Polisi Peminta Jatah Makan “Food Truck” Bolosego
1,5 Bulan, Polres Demak Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Sita 74 Ribu Butir Obat Terlarang
Cekcok Masalah Biaya Pengobatan Anak, Istri Tusuk Suami hingga Tewas
TNI AL Gagalkan Pengangkutan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang
Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Dugaan Korupsi Perizinan Pakuwon Mall di Gombel, Peran Distaru dan DLH Semarang Disorot
KPK Selisik Aliran Rp10 Miliar kepada Orang Kepercayaan Nusron Wahid

















