Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. [Ant]
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Pos terkait
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Mobil Daring Beraset Miliaran Rupiah
Dari Kurir hingga Pemasok Utama, Polres Salatiga Sita 0,5 kg Ganja
Bukan Begal, Polisi Ungkap Fakta Tawuran Pelajar di Ngaliyan
Polres Salatiga Fasilitasi Pernikahan Tersangka Kasus Narkoba
321 WNA Ditangkap dalam Kasus Judi Daring, Mayoritas WN Vietnam dan China
Diintimidasi, Orang Tua Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Tolak Cabut Laporan
Vonis Bebas Bankir Supriyatno, Keadilan yang Menolak Menghukum Kebijakan
Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex
Mantan Direktur Bank Jateng Syariah Didakwa Rugikan Negara Rp27,7 Miliar
Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Cabuli Santriwati pada 2020–2024
Mantan Dirut Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
Ratusan Juta Rupiah Raib Gegara Tergiur Imbalan Tinggi Bisnis Sapi di Pati
Kronologi Penggelapan Mobil Sewa yang Libatkan Dua Pegawai Kejari Blora

















