Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. [Ant]
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Pos terkait
Dari 432 Saksi, Tak Satu pun yang Bilang Gus Yaqut Terima Uang
Perkembangan Kasus Curas Gerai HP Ambarawa, Pemilik Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Pemkot Semarang Tempuh Kasasi ke MA, Layanan dan Legalitas Direksi PDAM Dipastikan Aman
Konflik Kepengurusan Yayasan Picu Terbongkarnya 995 Senjata Api di Sekolah
Tergeletak di Pematang Sawah, Petani Asal Tuntang Ditemukan Meninggal Dunia
Eks Ketua Yayasan Diduga Penyimpan Ratusan Senjata Api di Sekolah Swasta
Polisi Diminta Segera Bongkar Bunker di Sekolah Swasta Terkenal
Berawal Cekcok di Mobil, Artis Sinetron Lapor Telah Dianiaya Kekasih
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Modus Pelemparan
Bocah Curi Handel Kopling dan Saklar Lampu Motor, Polsek Genuk Tempuh Jalur Kekeluargaan















