MATASEMARANG.COM – Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang dua hari setelah membekuk pengedar tembakau gorilla.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan pengungkapan berturut-turut ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Komitmen kami adalah menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kasus ganja bermula dari penangkapan tersangka FS (19) di kawasan Taman Wisata Religi Salatiga, Jumat malam 8 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10,47 gram ganja kering. Hasil interogasi mengarah pada pemasok utama, DS alias Slamet (28), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Belo, Rembes, Bringin, Kabupaten Semarang.
Penggeledahan di rumah D.S. menemukan barang bukti besar berupa toples berisi daun, batang, dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, alat pelinting, serta handphone untuk transaksi. Total barang bukti mencapai 501,83 gram ganja kering.
Kapolres menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.


















