Vonis Bebas Bankir Supriyatno, Keadilan yang Menolak Menghukum Kebijakan

Supriyatno
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan tim penasihat hukumnya. Dok. Ade

MATASEMARANG.COM – Ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis malam, 7 Mei 2026, itu menjadi saksi bersejarah bagi para bankir.

Ketika segenap prosedur pencairan kredit sudah diterapkan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak ada patgulipat di dalamnya, kebijakan bankir tetap dilihat sebagai keputusan bisnis.

Ada risiko tertakar yang sudah dimitigasi dalam kebijakan itu, namun ada pula faktor lain di luar kendali bankir yang menyebabkan kredit akhirnya bermasalah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Ponorogo Ditangkap KPK

Itulah yang, antara lain, menjadi pertimbangan vonis majelis hakim ketika mengadili mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dalam kasus korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya memvonis bebas bankir berpengalaman tersebut.

Vonis hakim tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa muruah integritas para pelaku perbankan hadir di Pengadilan Tipikor Semarang. Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam perkara ini, Supriyatno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara mencapai Rp502 miliar akibat fasilitas pemberian supply chain financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.

BACA JUGA  Eks Dirut Bank Jateng Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan niat jahat atau mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya,” tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon yang disambut sukacita oleh keluarga Supriyatno yang hadir memberi support sejak pagi.

Pos terkait