Mantan Direktur Bank Jateng Syariah Didakwa Rugikan Negara Rp27,7 Miliar

Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Bank Jateng Syariah, Hanawijaya
Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Bank Jateng Syariah, Hanawijaya. Antara

MATASEMARANG.COM – Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Bank Jateng Syariah, Hanawijaya, didakwa korupsi pemberian kredit modal kerja pada tahun 2018–2019 yang merugikan negara Rp27,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan terdakwa terbukti memberikan persetujuan terhadap permohonan kredit yang diajukan PT Sinergi Asia Perkasa (SAP), padahal tidak memenuhi persyaratan.

Ia menjelaskan terdakwa memberikan persetujuan terhadap pengajuan kredit modal usaha yang diajukan PT Sinergi Asia Perkasa untuk mengerjakan proyek di Bandara New Yogyakarta Airport, padahal perusahaan tersebut belum memiliki kontrak kerja pekerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Direktur PT Sinergi Asia Perkasa, Chardin Trinanda, yang diadili terpisah dalam perkara tersebut, melampirkan dokumen kredit yang diduga direkayasa.

“Direktur PT SAP juga meminta pemeriksaan  on the spot tidak dilakukan di lokasi proyek yang akan dibiayai, namun di Bandara Ngurah Rai Bali,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA  Manfaat Penerapan Sistem Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan

Dalam perkara tersebut, terdakwa juga diketahui menerima Rp100 juta dari Direktur PT Sinergi Asia Perkasa, Chardin Trinanda, atas pencairan kredit bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.

Pos terkait